Pangkalan Kerinci, 31 Oktober 2013- RIAU
Setelah lama menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Akhirnya Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek perkantoran Bhakti Praja.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (24/10/2013) lalu mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini, mengungkap adanya keterlibatan wakil bupati itu dalam korupsi pengadaan tanah atau lahan perluasan Perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan.
Dalam perkara ini, demikian Guntur, Marwan Idrahim diketahui telah menyetujui dan menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Hal itu menurut dia, kemudian tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh wakil bupati sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Guntur menjelaskan, dana ratusan juta tersebut merupakan uang yang bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002.
Ketika itu, kata Guntur, Marwan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan. Untuk pembangunan perkantoran Bhakti Praja, sebelumnya Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekija
Setelah lama menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Akhirnya Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek perkantoran Bhakti Praja.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (24/10/2013) lalu mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini, mengungkap adanya keterlibatan wakil bupati itu dalam korupsi pengadaan tanah atau lahan perluasan Perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan.
Dalam perkara ini, demikian Guntur, Marwan Idrahim diketahui telah menyetujui dan menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Hal itu menurut dia, kemudian tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh wakil bupati sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Guntur menjelaskan, dana ratusan juta tersebut merupakan uang yang bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002.
Ketika itu, kata Guntur, Marwan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan. Untuk pembangunan perkantoran Bhakti Praja, sebelumnya Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekija