Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan menyetujui pembentukan beberapa panitia khusus (pansus). Salah satunya adalah panitia khusus untuk membahas Undang-Undang penyederhanaan atau perubahan harga mata uang rupiah atau yang dikenal dengan sebutan Redenominasi.
"Kita sepakati pembentukan pansus-pansus," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Ruang Paripurna DPR RI, Selasa (25/6).
Anggota Pansus Perubahan Harga Rupiah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awanah mengatakan, setelah pengesahan pansus oleh DPR, langkah awal adalah membentuk struktur pansus, yakni ketua dan wakil ketua.
"Habis ini kita akan rapat lagi untuk memilih ketua dan wakil ketua. Diharapkan sebelum reses, segera lah, sebelum akhir Juli ini," kata Anna.
Undang-undang redenominasi sendiri diharapkan selesai sebelum masa jabatan para anggota DPR selesai tahun depan. "Kita harapkan Undang-undang bisa selesai sebelum masa jabatan kita selesai, sebelum pemilu 2014 nanti," tutur Anna.
Keseluruhan anggota pansus terdiri dari 30 orang anggota DPR dari berbagai fraksi. Daftar nama-nama anggota panitia khusu rancangan undang-undang tentang perubahan harga rupiah (redenominasi) DPR RI adalah sebagai berikut:
Partai Demokrat:
1. Andi Rahmat
2. Supomo
3. I Wayan Sugiana
4. Vera Febyanthy
5. Saidi Butar Butar
6. Amin Santono
7. Ahmad Mustain Syafi'ei
8. Paiman
Partai Golkar:
1. Ebrown Lubuk
2. Emil Abeng
3. Dito Ganinduto
4. Kamaruddin Sjam
5. Edwin Kawilarang
6. Edison Betaubun
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan:
1. Ismayatun
2. Arif Budimanta
3. Dolfie OFP
4. I G Agung Rai Wirajaya
5. Heri Akhmadi
Partai Keadilan Sejahtera:
1. Ecky Awal Muchram
2. Zulkieflimansyah
3. Memed Sosiawan
Partai Amanat Nasional:
1. Ismet Ahmad
2. Muhammad Hatta
Partai Persatuan Pembangunan:
1. Mustofa Assegaf
2. Zaini Rahman
Partai Kebangkitan Bangsa:
1. Anna Mu'awanah
2. Jazilul Fawaid
Partai Gerindra:
1. Sadar Subagyo
Partai Hanura:
1. Nurdin Tampubolon
Seperti diketahui, sudah sejak dua tahun lalu, pemerintah mendengungkan wacana mengenai penyederhanaan (redenominasi) mata uang. Namun, hingga kini belum jelas kepastian kebijakan tersebut mulai direalisasikan.
Sebelum melangkah lebih jauh bersama Tim Redenominasi Nasional di bawah pimpinan Wakil Presiden Boediono, Bank Indonesia mengaku masih menunggu DPR melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang mengenai Redenominasi.
BI menginisiasi program redenominasi karena melihat nilai tukar rupiah yang semakin rendah dibanding dengan mata yang lain. Pemerintah dan Bank Indonesia sama-sama mengakui perlunya melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah agar ada kebanggaan di mata internasional. Nilai mata uang yang terlalu besar membuat rupiah tidak dipandang di dunia internasional.
"Harus diakui, kalau kita ke luar negeri bawa rupiah dan tukar di money changer, tidak ada yang mau pegang rupiah," ungkap pengamat mata uang Farial Anwar beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, Bank Indonesia pernah menyampaikan alasan utama perlunya melakukan redenominasi. Farial menceritakan, saat itu bank sentral mengaku agak malu dengan besarnya nilai rupiah yang tidak ditemui di negara manapun.
Farial menyebutkan, redenominasi diperlukan agar rupiah tidak lagi masuk dalam kategori mata uang sampah. Sebab, saat ini Indonesia termasuk salah satu dari 10 mata uang sampah di mata pasar internasional.
"Di pasar internasional, 10 mata uang sampah atau tidak ada nilainya. Indonesia salah satunya. Seperti tidak ada kebanggaan dan tidak ada harganya," jelasnya.
(mdk/noe)
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Sobat Akhirnya Tau! beri komentar,
karena komentar sobat semua sangat berarti buat blog ini :)