Ads 468x60px

Image and video hosting by TinyPic
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di blog saya. Nikmati dan dapatkan informasi-informasi menarik didalamnya. Mudah-mudahan bermanfaat. Oh ia , jangan lupa beri komentar dan saran tentang blog ini. TERIMAKASIH.

Translate

-

Popular Post

Thursday 31 October 2013

Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim Tersangka Korupsi Lahan Bhakti Praja

Pangkalan Kerinci, 31 Oktober 2013- RIAU



Setelah lama menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Akhirnya Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek perkantoran Bhakti Praja.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (24/10/2013) lalu mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini, mengungkap adanya keterlibatan wakil bupati itu dalam korupsi pengadaan tanah atau lahan perluasan Perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan.


Dalam perkara ini, demikian Guntur, Marwan Idrahim diketahui telah menyetujui dan menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Hal itu menurut dia, kemudian tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh wakil bupati sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Guntur menjelaskan, dana ratusan juta tersebut merupakan uang yang bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002.


Ketika itu, kata Guntur, Marwan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan. Untuk pembangunan perkantoran Bhakti Praja, sebelumnya Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekija

ng, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Namun, permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Tahun 2002 pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan, namun kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga terdakwa Syahrizal.


Ganti rugi ini dilakukan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011, sehingga biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan dana APBD tiap tahunnya beragam hingga mencapai Rp38 miliar.


Dalam kasus ini, sebelumnya Direktoran Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Sebagian tersangka sudah menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Pekanbaru.


Ketujuh tersangka terdiri atas Syahrizal Hamid, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Lahmuddin, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Muhammad Yusuf.


Empat diantaranya yakni Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), dan Al Azmi telah menjalani sidang di Pekanbaru sebagai terdakwa.


Dalam fakta persidangan, empat terdakwa itu kerap menyebut-nyebut nama Wakil Bupati Pelalawan itu. Dalam rincian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp3,1 miliar.


Terdakwa Syahrizal Hamid sebesar Rp6, 61 miliar, dan Al Azmi sebesar Rp1,15 miliar. Para pegawai BPN Pelalawan menerima Rp3,9 miliar, serta nama-nama yang tertera pada SHM sebesar Rp385,53 juta dan orang lainnya sebesar Rp2,9 miliar.


Terakhir muncul nama Wakil Bupati Pelalawan Drs H. Marwan Ibrahim dengan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar.(fzr)


Sumber : GoRiau

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Sobat Akhirnya Tau! beri komentar,
karena komentar sobat semua sangat berarti buat blog ini :)

Member Sobat Akhirnya Tau!

" DAFTARKAN DIRI SOBAT JADI MEMBER AKHIRNYA TAU! DAN DAPATKAN INFORMASI MENARIK SERTA SOBAT DAPAT BERKENALAN DAN MENGETAHUI MEMBER MEMBER LAINNYA "

LAKUKAN PENDAFTARAN

  • DI SINI
  • BUKU TAMU

    Patner Akhirnya Tau!

    Link Banner

    download, bacaan, toko online, lowongan kerja, musik, band, indie, makalah, software, game, profil band
    tutorial ilmu grafis indonesia
    Blogger Bertuah

    Blogger Followers