Ket foto : lustrasi |
Menkumham Amir Syamsuddin setuju usulan penghilangan status agama warga dalam Kartu Tanda Penduduk. Amir berdalih kebijakan tersebut tidak akan rugikan siapa pun. “Saya tidak mengatur itu, tetapi kalau itu terjadi, saya kira tidak ada masalah,” kata Amir (Minggu 15/12/2013) lalu.
Amir mengatakan bahwa negara harus menghormati hak asasi setiap warga. Lagi pula, kebijakan tersebut juga tidak melanggar hukum atau undang-undang mana pun. “Apanya yang dilanggar?,” tanyanya.
Menteri asal Partai Demokrat itu menilai pengosongan status agama juga tidak akan menimbulkan ateisme atau menodai dasar negara, Pancasila. Ia me
minta, agar publik untuk tidak terlalu jauh berpikir ke arah sana.
“Nggak, hak-hak pribadi jangan terlalu dicampuri oleh negara,” katanya.
“Kebetulan, bukan urusan saya. Jadi, saya jangan berbicara terlalu banyak. Pandangan pribadi saya saja,” tambah Amir.
Usulan penghapusan keterangan agama ini berawal dari Pembahasan Revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mulai bergulir di DPR RI. Dalam rapat kerja perdana revisi UU Administrasi Kependudukan, muncul wacana menghapus keterangan agama dari KTP.
Terkait ketentuan pencantuman agama, diketahui bahwa selama ini identitas agama dicantumkan secara tertulis dalam KTP. Dari temuan dan laporan sebagian anggota Komisi II, warga pemeluk agama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia, kerap dipersulit ketika sedang mengakses pelayanan publik begitu diketahui oleh petugas tersebut agamanya berbeda.
Sumber : http://www.rancahpost.com
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Sobat Akhirnya Tau! beri komentar,
karena komentar sobat semua sangat berarti buat blog ini :)